imagine, what I will gonna be...

imagine, what  I will gonna be...

Rabu, 30 April 2008

CARA MUDAH MEMBUAT TUGAS AKHIR /SKRIPSI
(TARUNA AKPOL)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skripsi diartikan sebagai karangan ilmiah yang diwajibkan sebagai bagian dari persyaratan pendidikan akademis. Buat sebagian , tugas akhir adalah sesuatu yang lumrah. Tetapi buat sebagian Taruna yang lain, tugas akhir bisa jadi momok yang terus menghantui dan menjadi mimpi buruk. Banyak taruna yang berujar “lebih baik ngadap sampai Perwira daripada bikin tugas akhir”.
Karena saya bukan pembimbing tugas akhir , maka tulisan ini akan lebih memaparkan tentang konsep dan prinsip dasar. Tulisan ini tidak akan menjelaskan terlalu jauh tentang aspek teknis tugas akhir/penelitian. Jadi, jangan menanyakan saya soal cara membuat judul, bagaimana cara mengganti dosen pembimbing, dan seterusnya. Itu adalah tugas pembimbing Anda. Bukan tugas saya.

Apa itu tugas akhir
Saya yakin (hampir) semua orang sudah tahu apa itu tugas akhir/skripsi. Seperti sudah dituliskan di atas, skripsi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi inilah yang juga menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).
Skripsi tersebut akan ditulis dan direvisi hingga mendapat persetujuan dosen pembimbing. Setelah itu, Anda harus mempertahankan skripsi Anda di hadapan penguji dalam ujian skripsi nantinya. Nilai Anda bisa bervariasi, dan terkadang, bisa saja Anda harus mengulang skripsi Anda (tidak lulus) dan menggulang agar masuk PTIK.
Tugas akhir/Skripsi juga berbeda dari tesis (S2) dan disertasi (S3). Untuk disertasi, mahasiswa S3 memang diharuskan untuk menemukan dan menjelaskan teori baru. Sementara untuk tesis, mahasiswa bisa menemukan teori baru atau memverikasi teori yang sudah ada dan menjelaskan dengan teori yang sudah ada. Sementara untuk mahasiswa S1, tugas akhir adalah “belajar meneliti”.
Jadi, tugas akhir memang perlu disiapkan secara serius. Akan tetapi, juga nggak perlu disikapi sebagai mimpi buruk atau beban yang maha berat.
Miskonsepsi tentang Tugas Akhir
Banyak Taruna yang merasa bahwa tugas akhir hanya “ditujukan” untuk taruna yang memiliki kemampuan menulis yang di atas rata-rata. Menurut saya pribadi, penulisan skripsi adalah kombinasi antara kemauan, kerja keras, dan relationships yang baik. Kesuksesan dalam menulis skripsi tidak selalu sejalan dengan tingkat kepintaran atau tinggi/rendahnya IQ taruna yang bersangkutan. Seringkali terjadi taruna dengan kecerdasan rata-rata air lebih cepat menyelesaikan skripsinya daripada taruna yang di atas rata-rata.
Masalah yang juga sering terjadi adalah seringkali taruna datang berbicara ngalor ngidul dan membawa topik skripsi yang terlalu muluk atau terlalu dangkal. Padahal, untuk tataran taruna, skripsi sejatinya adalah belajar melakukan penelitian dan menyusun laporan menurut kaidah keilmiahan yang baku. Skripsi bukan untuk menemukan teori baru atau memberikan kontribusi ilmiah. Karenanya, untuk mahasiswa S1 sebenarnya replikasi adalah sudah cukup.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa penelitian, secara umum, terbagi dalam dua pendekatan yang berbeda: pendekatan saintifik dan pendekatan naturalis. Pendekatan saintifik (scientific approach) biasanya mempunyai struktur teori yang jelas, ada pengujian kuantitif (statistik), dan juga menolak grounded theory. Sebaliknya, pendekatan naturalis (naturalist approach) umumnya tidak menggunakan struktur karena bertujuan untuk menemukan teori, hipotesis dijelaskan hanya secara implisit, lebih banyak menggunakan metode eksploratori, dan sejalan dengan grounded theory.
Mana yang lebih baik antara kedua pendekatan tersebut? Sama saja. Pendekatan satu dengan pendekatan lain bersifat saling melengkapi satu sama lain (komplementer). Jadi, tidak perlu minder jika Anda mengacu pada pendekatan yang satu, sementara teman Anda menggunakan pendekatan yang lain. Juga, tidak perlu kuatir jika menggunakan pendekatan tertentu akan menghasilkan nilai yang lebih baik/buruk daripada menggunakan pendekatan yang lain.
Hal-hal yang Perlu Dilakukan
Siapkan Diri. Hal pertama yang wajib dilakukan adalah persiapan dari diri Anda sendiri. Niatkan kepada Tuhan bahwa Anda ingin menulis skripsi. Persiapkan segalanya dengan baik. Lakukan dengan penuh kesungguhan dan harus ada kesediaan untuk menghadapi tantangan/hambatan seberat apapun.
Minta Doa Restu. Saya percaya bahwa doa restu orang tua adalah tiada duanya. Kalau Anda tinggal bersama orang tua, mintalah pengertian kepada mereka dan anggota keluarga lainnya bahwa selama beberapa waktu ke depan Anda akan konsentrasi untuk menulis skripsi. Kalau Anda tinggal di kos, minta pengertian dengan teman-teman lain. Jangan lupa juga untuk membuat komitmen dengan pacar. Berantem dengan pacar (walau sepele) bisa menjatuhkan semangat untuk menyelesaikan skripsi.
Buat Time Table. Ini penting agar penulisan skripsi tidak telalu time-consuming. Buat planning yang jelas mengenai kapan Anda mencari referensi, kapan Anda harus mendapatkan judul, kapan Anda melakukan bimbingan/konsultasi, juga target waktu kapan skripsi harus sudah benar-benar selesai.
Berdayakan Internet. Internet memang membuat kita lebih produktif. Manfaatkan untuk mencari referensi secara cepat dan tepat untuk mendukung skripsi Anda. Bahan-bahan aktual bisa ditemukan lewat
Google Scholar atau melalui provider-provider komersial seperti EBSCO atau ProQuest.
Jadilah Proaktif. Dosen pembimbing memang “bertugas” membimbing Anda. Akan tetapi, Anda tidak selalu bisa menggantungkan segalanya pada dosen pembimbing. Selalu bersikaplah proaktif. Mulai dari mencari topik, mengumpulkan bahan, “mengejar” untuk bimbingan, dan seterusnya.
Be Flexible. Skripsi mempunyai tingkat “ketidakpastian” tinggi. Bisa saja skripsi anda sudah setengah jalan tetapi dosen pembimbing meminta Anda untuk mengganti topik. Tidak jarang dosen Anda tiba-tiba membatalkan janji untuk bimbingan pada waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Terkadang Anda merasa bahwa kesimpulan/penelitian Anda sudah benar, tetapi dosen Anda merasa sebaliknya. Jadi, tetaplah fleksibel dan tidak usah merasa sakit hati dengan hal-hal yang demikian itu.
Jujur. Sebaiknya jangan menggunakan jasa “pihak ketiga” yang akan membantu membuatkan skripsi untuk Anda atau menolong dalam mengolah data. Skripsi adalah buah tangan Anda sendiri. Kalau dalam perjalanannya Anda benar-benar tidak tahu atau menghadapi kesulitan besar, sampaikan saja kepada dosen pembimbing Anda. Kalau disampaikan dengan tulus, pastilah dengan senang hati ia akan membantu Anda.
Siapkan Mental. Skripsi jelas membutuhkan mental dan kejuangan mulai dari kesiapan mental untuk menghadap dosen hingga perjuangan menghadap dosen yang tidak ada dan tidak ketemu-ketemu. Hadapilah dengan senyuman karena hidup ini memang penuh perjuangan.

Tahap-tahap Persiapan
Kalau Anda beruntung, bisa saja dosen pembimbing sudah memiliki topik dan menawarkan judul skripsi ke Anda. Biasanya, dalam hal ini dosen pembimbing sedang terlibat dalam proyek penelitian dan Anda akan “ditarik” masuk ke dalamnya. Kalau sudah begini, penulisan skripsi jauh lebih mudah dan (dijamin) lancar karena segalanya akan dibantu dan disiapkan oleh dosen pembimbing.
Sayangnya, kebanyakan mahasiswa tidak memiliki keberuntungan semacam itu. Mayoritas mahasiswa, seperti ditulis sebelumnya, harus bersikap proaktif sedari awal. Jadi, persiapan sedari awal adalah sesuatu yang mutlak diperlukan.
Idealnya, skripsi disiapkan 6 bulan sebelum waktu yang terjadwal. Satu semester tersebut bisa dilakukan untuk mencari referensi, mengumpulkan bahan, memilih topik dan alternatif topik, hingga menyusun proposal dan melakukan bimbingan informal.
Dalam mencari referensi/bahan acuan, pilih jurnal/paper yang mengandung unsur kekinian dan diterbitkan oleh jurnal yang terakreditasi. Jurnal-jurnal top berbahasa asing juga bisa menjadi pilihan. Kalau Anda mereplikasi jurnal/paper yang berkelas, maka bisa dipastikan skripsi Anda pun akan cukup berkualitas.
Unsur kekinian juga perlu diperhatikan. Pertama, topik-topik baru lebih disukai dan lebih menarik, bahkan bagi dosen pembimbing/penguji. Kalau Anda mereplikasi topik-topik lawas, penguji biasanya sudah “hafal di luar kepala” sehingga akan sangat mudah untuk menjatuhkan Anda pada ujian skripsi nantinya.
Kedua, jurnal/paper yang terbit dalam waktu 10 tahun terakhir, biasanya mengacu pada referensi yang terbit 5-10 tahun sebelumnya. Percayalah bahwa mencari dan menelusur referensi yang terbit tahun sepuluh-dua puluh tahun terakhir jauh lebih mudah daripada melacak referensi yang bertahun 1970-1980.
Salah satu tahap persiapan yang penting adalah penulisan proposal. Tentu saja proposal tidak selalu harus ditulis secara “baku”. Bisa saja ditulis secara garis besar (pointer) saja untuk direvisi kemudian. Proposal ini akan menjadi guidance Anda selama penulisan skripsi agar tidak terlalu keluar jalur nantinya. Proposal juga bisa menjadi alat bantu yang akan digunakan ketika Anda mengajukan topik/judul kepada dosen pembimbing Anda. Proposal yang bagus bisa menjadi indikator yang baik bahwa Anda adalah mahasiswa yang serius dan benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan skripsi dengan baik.

Format Skripsi yang Benar
Biasanya, setiap fakultas/universitas sudah menerbitkan acuan/pedoman penulisan hasil penelitian yang baku. Mulai dari penyusunan konten, tebal halaman, jenis kertas dan sampul, hingga ukuran/jenis huruf dan spasi yang digunakan. Akan tetapi, secara umum format hasil penelitian dibagi ke dalam beberapa bagian sebagai berikut.
Pendahuluan. Bagian pertama ini menjelaskan tentang isu penelitian, motivasi yang melandasi penelitian tersebut dilakukan, tujuan yang diharapkan dapat tercapai melalui penelitian ini, dan kontribusi yang akan diberikan dari penelitian ini.
Pengkajian Teori & Pengembangan Hipotesis. Setelah latar belakang penelitian dipaparkan jelas di bab pertama, kemudian dilanjutkan dengan kaji teori dan pengembangan hipotesis. Pastikan bahwa bagian ini align juga dengan bagian sebelumnya. Mengingat banyak juga mahasiswa yang “gagal” menyusun alignment ini. Akibatnya, skripsinya terasa kurang make sense dan nggak nyambung.
Metodologi Penelitian. Berisi penjelasan tentang data yang digunakan, pemodelan empiris yang dipakai, tipe dan rancangan sampel, bagaimana menyeleksi data dan karakter data yang digunakan, model penelitian yang diacu, dan sebagainya.
Hasil Penelitian. Bagian ini memaparkan hasil pengujian hipotesis, biasanya meliputi hasil pengolahan secara statistik, pengujian validitas dan reliabilitas, dan diterima/tidaknya hipotesis yang diajukan.
Penutup. Berisi ringkasan, simpulan, diskusi, keterbatasan, dan saran. Hasil penelitian harus disarikan dan didiskusikan mengapa hasil yang diperoleh begini dan begitu. Anda juga harus menyimpulkan keberhasilan tujuan riset yang dapat dicapai, manakah hipotesis yang didukung/ditolak, keterbatasan apa saja yang mengganggu, juga saran-saran untuk penelitian mendatang akibat dari keterbatasan yang dijumpai pada penelitian ini.
Jangan lupa untuk melakukan proof-reading dan peer-review. Proof-reading dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan tulis (typo) maupun ketidaksesuaian tata letak penulisan skripsi. Peer-review dilakukan untuk mendapatkan second opinion dari pihak lain yang kompeten. Bisa melalui dosen yang Anda kenal baik (meski bukan dosen pembimbing Anda), kakak kelas/senior Anda, teman-teman Anda yang dirasa kompeten, atau keluarga/orang tua (apabila latar belakang pendidikannya serupa dengan Anda).
Beberapa Kesalahan Pemula
Ketidakjelasan Isu. Isu adalah titik awal sebelum melakukan penelitian. Isu seharusnya singkat, jelas, padat, dan mudah dipahami. Isu harus menjelaskan tentang permasalahan, peluang, dan fenomena yang diuji. Faktanya, banyak taruna yang menuliskan isu (atau latar belakang) berlembar-lembar, tetapi sama sekali sulit untuk dipahami.
Tujuan Riset & Tujuan Periset. Tidak jarang taruna menulis “sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan” sebagai tujuan risetnya. Hal ini adalah kesalahan fatal. Tujuan riset adalah menguji, mengobservasi, atau meneliti fenomena dan permasalahan yang terjadi, bukan untuk mendapatkan gelar S1.
Bab I: Bagian Terpenting. Banyak taruna yang mengira bahwa bagian terpenting dari sebuah skripsi adalah bagian pengujian hipotesis. Banyak yang menderita sindrom ketakutan jika nantinya hipotesis yang diajukan ternyata salah atau ditolak. Padahal, menurut saya, bagian terpenting skripsi adalah Bab I. Logikanya, kalau isu, motivasi, tujuan, dan kontribusi riset bisa dijelaskan secara runtut, biasanya bab-bab berikutnya akan mengikuti dengan sendirinya. (baca juga: Joint Hypotheses)
Padding. Ini adalah fenomena yang sangat sering terjadi. Banyak taruna yang menuliskan terlalu banyak sumber acuan dalam daftar pustaka, walaupun sebenarnya taruna yang bersangkutan hanya menggunakan satu-dua sumber saja. Sebaliknya, banyak juga taruna yang menggunakan beragam acuan dalam skripsinya, tetapi ketika ditelusur ternyata tidak ditemukan dalam daftar acuan.
Joint Hypotheses. Menurut pendekatan saintifik, pengujian hipotesis adalah kombinasi antara fenomena yang diuji dan metode yang digunakan. Dalam melakukan penelitian ingatlah selalu bahwa fenomena yang diuji adalah sesuatu yang menarik dan memungkinkan untuk diuji. Begitu pula dengan metode yang digunakan, haruslah metode yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kalau keduanya terpenuhi, yakinlah bahwa skripsi Anda akan outstanding. Sebaliknya, kalau Anda gagal memenuhi salah satu (atau keduanya), bersiaplah untuk dibantai dan dicecar habis-habisan.
Menghadapi Ujian Skripsi
Benar. Banyak tarunayang benar-benar takut menghadapi ujian skripsi (oral examination). Terlebih lagi, banyak taruna terpilih yang jenius tetapi ternyata gagal dalam menghadapi ujian pendadaran. Di dalam ruang ujian sendiri tidak jarang mahasiswa mengalami ketakutan, grogi, gemetar, berkeringat, yang pada akhirnya menggagalkan ujian yang harus dihadapi.
Setelah menulis skripsi, Anda memang harus mempertahankannya di hadapan dewan penguji. Biasanya dewan penguji terdiri dari satu ketua penguji dan beberapa anggota penguji. Lulus tidaknya Anda dan berapa nilai yang akan Anda peroleh adalah akumulasi dari skor yang diberikan oleh masing-masing penguji. Tiap penguji secara bergantian (terkadang juga keroyokan) akan menanyai Anda tentang skripsi yang sudah Anda buat. Waktu yang diberikan biasanya berkisar antara 30 menit hingga 1 jam.
Ujian skripsi kadang diikuti juga dengan ujian komprehensif yang akan menguji sejauh mana pemahaman Anda akan bidang yang selama ini Anda pelajari. Tentu saja tidak semua mata kuliah diujikan, melainkan hanya mata kuliah inti (core courses) saja dengan beberapa pertanyaan yang spesifik, baik konseptual maupun teknis.
Grogi, cemas, kuatir itu wajar dan manusiawi. Akan tetapi, ujian skripsi sebaiknya tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu menakutkan. Ujian skripsi adalah “konfirmasi” atas apa yang sudah Anda lakukan. Kalau Anda melakukan sendiri penelitian Anda, tahu betul apa yang Anda lakukan, dan tidak grogi di ruang ujian, bisa dipastikan Anda akan perform well.
Cara terbaik untuk menghadapi ujian skripsi adalah Anda harus tahu betul apa yang Anda lakukan dan apa yang Anda teliti. Siapkan untuk melakukan presentasi. Akan tetapi, tidak perlu Anda paparkan semuanya secara lengkap. Buatlah “lubang jebakan” agar penguji nantinya akan menanyakan pada titik tersebut. Tentu saja, Anda harus siapkan jawabannya dengan baik. Dengan begitu Anda akan tampak outstanding di hadapan dewan penguji.
Juga, ada baiknya beberapa malam sebelum ujian, digiatkan untuk berdoa dan mendekatkan diri kepada yang diatas . Klise memang. Tapi benar-benar sangat membantu.

Tulisan di atas hanya merupakan gambaran kecil untuk menghilangkan kecemasan terhadap pembuatan tugas akhir dan semoga bermanfaat.....and at the end your senior can why you can't...

Jumat, 11 April 2008

Be a Man Among a Men



  • ONE. Give people more than they expect and do it cheerfully.

  • TWO. Marry a man/woman you love to talk to. As you get older, their conversational skills will be as important as any other.

  • THREE. Don't believe all you hear, spend all you have or sleep all you want.

  • FOUR. When you say, "I love you," mean it.

  • FIVE. When you say, "I'm sorry," look the person in the eye.

  • SIX. Be engaged at least six months before you get married.

  • SEVEN. Believe in love at first sight.

  • EIGHT. Never laugh at anyone's dream. People who don't have dreams don't have much.

  • NINE. Love deeply and passionately. You might get hurt but it's the only way to live life completely.

  • TEN. In disagreements, fight fairly. No name calling.

  • ELEVEN. Don't judge people by their relatives.

  • TWELVE. Talk slowly but think quickly.

  • THIRTEEN. When someone asks you a question you don't want to answer, smile and ask, "Why do you want to know?"

  • FOURTEEN. Remember that great love and great achievements involve great risk.

  • FIFTEEN. Say "bless you" when you hear someone sneeze.

  • SIXTEEN. When you lose, don't lose the lesson ...

  • SEVENTEEN. Remember the three R's: Respect for self; Respect for others; and responsibility for all your actions.

  • EIGHTEEN. Don't let a little dispute injure a great friendship.

  • NINETEEN. When you realize you've made a mistake, take immediate steps to correct it.

  • TWENTY. Smile when picking up the phone. The caller will hear it in your voice.

  • TWENTY-ONE. Spend some time alone.
    Now, here's the FUN part! Send this to at least 5 people and your life will improve. 1-4 people: Your life will improve slightly. 5-9 people: Your life will improve to your liking.9-14 people: You will have at least 5 surprises in the next 3 weeks 15 and above: Your life will improve drastically and everything you ever dreamed of will begin to take shape.

Rabu, 09 April 2008

cyber crime di sektor Perbankan

ANTISIPASI CYBER CRIME
DI SEKTOR PERBANKAN UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
Created by.Itink-ED
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai kultur masyarakat modern. Dikatakan sebagai kultur karena melalui internet berbagai aktifitas masyarakat cyber seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan di dalamnya, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunianya tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Komunitas masyarakat yang ikut bergabung di dalamnya pun kian hari semakin meningkat. Kecenderungan masyarakat untuk berkonsentrasi dalam cyberspace merupakan bukti bahwa internet telah membawa kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang bukan hanya sekedar sebagai sarana berkomunikasi tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat fisik, seperti melakukan transaksi bisnis tanpa harus melakukan interaksi secara fisik dan oleh karenanya dapat menembus batas geografis dan waktu.
Perkembangan teknologi informasi itu telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi. Berbagai persoalan yang tidak terduga sebelumnya, dalam beberapa tahun terakhir ini bermunculan. Ini tidak lain akibat pesatnya akselerasi teknologi informatika. Salah satunya terjadinya kemajuan yang tidak terduga dalam bentuk-bentuk e-commerce termasuk e-government. Dalam tatanan konvensional transaksi-transaksi yang dilakukan melalui media Internet di Indonesia belum dapat dijangkau hukum.
Karena kejahatan ini potensial menimbulkan kerugian pada beberapa bidang : politik, ekonomi sosial budaya yang signifikan dan lebih memprihatinkan dibandingkan dengan ledakan bom atau kejahatan yang beintensitas tinggi lainnya bahkan dimasa akan datang dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan lalu lintas penerbangan, dsb).
Perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak dapat dipungkiri telah menimbulkan ekses negatif, yaitu berkembangnya kejahatan yang lebih canggih yang dikenal sebagai Cybercrime2.Cyber crime dasarnya adalah penyalahgunaan komputer dengan cara Hacking3 computer maupun dengan cara-cara lainnya merupakan kejahatan yang perlu ditangani dengan serius, dan dalam mengantisipasi hal ini perlu rencana persiapan yang baik sebelumnya. Mengantisipasi situasi teknologi informasi yang semakin canggih tersebut pemerintah harus membangun insfratruktur hukum yang tidak hanya menyangkut aspek yuridis tetapi lebih jauh lagi, memperhatikan aspek teknologi informasi pada umumnya dan internet pada khususnya.
B. PERMASALAHAN
Permasalahan hukum yang menyangkut cyber crime di sektor Perbankan di Indonesia sangat kompleks. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi tidak terlepas dari belum adanya perangkat hukum yang secara khusus mengatur terhadap kejahatan dunia maya tersebut, utamanya kejahatan tersebut merupakan barang baru yang perlu dipahami secara mendalam. Padahal kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal bahkan dapat berpengaruh pada pembangunan ekonomi negara.
Dari uraian diatas permasalahan yang di analisis adalah :
  1. Apa pengertian dari cyber crime ?
  2. Bagaimanakah bentuk-bentuk cyber crime di sektor Perbankan ?
  3. Upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi cyber crime di sektor Perbankan Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia ?
II. KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME) DI SEKTOR PERBANKAN
II.1 Pengertian Cyber crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan Organization of European Community Development, yaitu: " any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Andi Hamzah dalam bukunya mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.5 Sedangkan menurut Eoghan Casey6: "Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer". Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system 16 Eoghan Casey , Digital Evidence and Komputer Crime, (London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001) page 16 and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cyber crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Dengan demikian cyber crime meliputi kejahatan, yaitu yang dilakukan:
1. dengan menggunakan saranasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network) ;
2. di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network) ; dan
3. terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).
Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cyber crime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas , cyber crime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime).
Sementara itu konsep Council Of Europe8 memberikan klasifikasi yang lebih rinci mengenai jenis-jenis cybercrime. Klasifikasi itu menyebutkan bahwa cyber crime digolongkan sebagai berikut: Illegal access, Illegal interception, Data interference, System interference, Misuse of Device, Computer related forgery, Computer related fraud,Child-pornography dan Infringements of copy rights & related rights. Dalam kenyataannya, satu rangkaian tindak cyber crime secara keseluruhan, unsur-unsurnya dapat masuk ke dalam lebih dari satu klasifikasi di atas. Selanjutnya hal ini akan lebih rinci dalam penjelasan selanjutnya mengenai contoh-contoh cyber crime. Secara garis besar kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumenta delicti, mutatis mutandis juga dapat terjadi di dunia perbankan. Kegiatan yang potensial menjadi target cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain adalah:
1. Layanan pembayaran menggunakan kartu kredit pada situs-situs toko online.
2. Layanan perbankan online (online banking).
Dalam kaitannya dengan cybercrime, maka sudut pandangnya adalah kejahatan Internet yang menjadikan pihak bank, merchant, toko online atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank, pihak merchant maupun pihak nasabah.
II.2 Bentuk-Bentuk Cyber crime di Sektor Perbankan
Cyber crime
dalam transaksi perbankan yang menggunakan sarana Internet sebagai basis transaksi dapat diklasifikasikan kedalam 2 (dua) bentuk kejahatan yaitu sistem layanan kartu kredit dan layanan perbankan online (online banking). Dalam sistem layanan kartu kredit, yang perlu diwaspadai adalah tindak kejahatan yang dikenal dengan istilah carding. Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA9, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding10 dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kreditorang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 – 5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.
Sedangkan cyber crime dalam layanan perbankan online, modus kejahatan yang pernah terjadi di Indonesia ketika dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto11, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal. (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Dari dua contoh kasus cyber crime diatas terlihat begitu kompleksitasnya cyber crime di sektor perbankan, sehingga tidak hanya merugikan secara individu/lokal tetapi juga dapat bersifat merugikan perekonomian negara. Beberapa bentuk potensi cyber crime dalam kegiatan perbankan antara lain :12
1. Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban.
2. Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet.Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password. Semakin sering mengakses Internet di tempat umum, semakin rentan pula terkena modus operandi yang dikenal dengan istilah keylogger atau keystroke recorder ini. Sebab, komputerkomputer yang berada di warnet digunakan berganti-ganti oleh banyak orang. Cara kerja dari modus ini sebenarnya sangat sederhana, tetapi banyak para pengguna komputer di tempat umum yang lengah dan tidak sadar bahwa semua aktivitasnya dicatat oleh orang lain. Pelaku memasang program keylogger di komputer-komputer umum. Program keylogger ini akan merekam semua tombol keyboard yang ditekan oleh pengguna komputer berikutnya. Di lain waktu, pemasang keylogger akan mengambil hasil "jebakannya" di komputer yang sama, dan dia berharap akan memperoleh informasi penting dari para korbannya, semisal user id dan password.
3. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer.
4. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
5. Web Deface: System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
6. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
7. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
8. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh data-data dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.
II.3 Upaya mengantisipasi cyber crime di sektor Perbankan untuk mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia.
Hukum adalah bukan hanya ketentuan perundang-undangan yang selamanya harus tertulis,akan tetapi juga hukum yang tak tertulis yang berlaku dalam suatu masyarakat, sehingga dengan adanya perkembangan di dalam masyarakat, terjadi perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat itu. Dengan demikian diperlukan suatu kristalisasi terhadap perubahan tersebut, sehingga akan menjadi suatu norma di dalam masyarakat, dimana norma tersebut harus diikuti dan ditaati barulah setelah hal itu terjadi maka dibentuklah hukum sanksi dalam usaha penegakan norma yang sudah terbentuk dalam masyarakat itu.
Perkembangan kejahatan di bidang teknologi,ekonomi dan Perbankan juga membutuhkan perangkat peraturan-peraturan yang dapat menjamin berlangsungnya suatu pembangunan, sebagai mana disebutkan oleh Prof.Dr.Sri Redjeki Hartono,S.H. Asas-asas hukum ekonomi mampu memberikan perlindungan maksimal dengan spektrum yang luas kepada pelaku ekonomi pada setiap strata. Asas hukum ekonomi dapat pula menjadi konstributor utama dalam penegakan hukum bagi masyarakat pada suatu kepentingan ekonomi yang wajar dan bertanggung jawab satu terhadap yang lain.
Bertolak dari pengertian tersebut maka untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan dunia mayantara di sektor Perbankan maka upaya yang dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum yang bersifat khusus dan meningkatkan kemampuan penyidik.
II.3.1 Undang-Undang Khusus yang mengatur Cyber crime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet maka diperlukan upaya-upaya yang dapat mengantisipasi terjadinya cyber crime di sektor Perbankan, untuk itu dibutuhkan suatu Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.
Perbincangan mengenai cyber law14 (ada yang menyebut cyberspace law) di Indonesia sudah dimulai sejak pertengahan tahun 1990-an menyusul semakin berkembang pesatnya pemanfaatan Internet. Dilihat dari ruang lingkupnya, cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang lingkup cyber law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (ecommerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya. Belum adanya undang-undang yang bersifat lex specialist maka hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cyber crime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana kejahatan di bidang Perbankan yaitu :
A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus cyber crime yang berhubungan dengan Perbankan KUHPidana dapat digunakan berdasarkan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime di sektor Perbankan antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
B. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
II.3.2 Peningkatan Kemampuan Penyidik
Selain dibutuhkannya suatu Undang-undang maka penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime di sektor Perbankan juga merupakan suatu hal yang tidak kalah pentingnya. Untuk itu beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
A. Personil
Dalam hal menangani kasus Cyber crime diperlukan penyidik yang sudah cukup berpengalaman, pendidikannya diarahkan untuk menguasai teknik penyidikan dan menguasai administrasi penyidikan serta dasar-dasar pengetahuan di bidang computer dan profil Hacker .Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu dibutuhkan berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.
B. Peningkatan Upaya Penyidikan
Terhadap kasus-kasus penggunaan nomor-nomor kartu kredit secara tidak sah yang terjadi dan sedang dalam proses penyidikan, tersangka dapat divonis sebagaimana kejahatan yang dilakukannya untuk itu yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
    1. a. Mengadakan penelitian ulang terhadap TKP, para saksi dan berkas-bekas pekara cyber crime yang sedang ditangani oleh para penyidik .

    2. b. Sworn written affidafit15 dilakukan dengan bantuan US Secret Service dan disosialisasikan kepada penuntut umum dan pengadilan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses pengadilan.

    3. c. Melakukan Koordinasi dengan jaksa pengiriman internasional dalam hal pengungkapan perkara.
    4. d. Melibatkan saksi ahli dari AKKI


C. Sarana Prasarana
Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga penyidik berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.
D. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.
E. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di penyidik serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.

III. PENUTUP
Kemajuan di bidang teknologi informasi dan komputer yang didukung dengan semakin lengkapnya infrastruktur informasi secara global, telah mengubah pola dan cara kegiatan masyarakat dalam berbagai aspek. Bagi perekonomian, kemajuan di bidang teknologi tersebut telah menciptakan efisiensi yang luar biasa. Bagi perbankan, hal tersebut telah mengubah strategi dan pola kegiatannya. Tidak dapat dibayangkan apabila perbankan yang mengelola jutaan nasabahnya harus melakukan kegiatannya tersebut secara manual dan tanpa bantuan komputer.
Ketergantungan penggunaan komputer di sektor Perbankan juga berdampak negatif dengan munculnya kejahatan dengan menggunakan komputer sebagai alat/subjek atau komputer sebagai objek yang dapat menimbulkan berbagai bentuk cyber crime dalam dunia Perbankan. Kerugian yang timbul tidak hanya mencakup secara individual (nasabah) dan pihak Perbankan itu sendiri tetapi juga dapat merugikan perokonomian secara menyeluruh.
Adanya peraturan yang bersifat khusus terhadap cyber crime di sektor perbankan diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal dengan spektrum yang luas kepada pelaku ekonomi pada setiap strata. Selain itu hal yang penting lainnya adalah peningkatan kemampuan penyidikan cyber crime serta adanya pemahaman yang sama dalam memandang cyber crime dari aparat penegak hukum, termasuk dalam law enforcement-nya.

DAFTAR PUSTAKA
Black's law dictionary,1999, 7th edition.
Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan,Volume 4 Nomor 2,Agustus 2006.
Golose ,Petrus Reinhard, 2007,Perkembangan Cyber crime dan upaya penanganannya oleh Polri.Ceramah pembekalan kepada mahasiswa PTIK angkatan 46
Hartono ,Sri Redjeki,2007.,Hukum Ekonomi Indonesia, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang.
Hamzah, Andi. 1993. Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer. Jakarta : Sinar Grafika.
Majalah Gatra 13 September 2003
Nawawi Arief,Barda 2001, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Nawawi Arief,Barda.2002.Perbandingan Hukum Pidana.Penerbit:Raja Grafindo Jakarta.
Rahardjo,Agus. 2002. Cybercrime pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti ,Bandung

__________________________________________________

Pengaruh HAN Terhadap Polri di Era Globalisasi




PENGARUH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP POLRI DI ERA GLOBALISASI
Created by : Itink-ED




I. PENDAHULUAN
Dalam Negara Hukum segala sesuatu dalam dinamika kehidupan kenegaraan haruslah didasarkan atas hukum sebagai pegangan tertinggi. Ketika UUD 1945 disusun, wawasan Negara Hukum (Rechtsstaat) mewarnai corak pemikiran kenegaraan yang diadopsikan ke dalam rumusan UUD 1945. Harus diakui bahwa cita-cita ideal Negara Hukum itu tidak mudah diterapkan. Di masa pemerintahan Presiden Soekarno sejak tahun 1945 sampai tahun 1967, yang dianggap panglima yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia adalah politik, bukan hukum. Dari sinilah dikenal adanya istilah politik sebagai panglima. Sebaliknya, di masa pemerintahan Presiden Soeharto sejak tahun 1967 sampai tahun 1998, yang dianggap sebagai panglima adalah ekonomi. Semua keputusan seakan diabdikan untuk kepentingan pembangunan ekonomi, khususnya kepentingan untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional.
Memasuki era reformasi terbukalah peluang bagi bangsa kita untuk mengubah paradigma pembangunan nasional dan wawasan penyelenggaraan negara dari berparadigma politik dan ekonomi pada masa sebelumnya menjadi berparadigma hukum. Gerakan reformasi ini juga menuntut agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan menurut paradigma baru menuju masyarakat madani yang mejunjung tinggi supermasi hukum dengan kepastian hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia, demokratisasi, good governance dengan transparansi, dan akuntabilitas.
Sejalan dengan proses reformasi Nasional, telah lahir berbagai ketetapan MPR yang menjadi landasan dan arah reformasi. Diantaranya adalah Ketetapan MPR No. X / MPR / 1998 Tentang Pokok – pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan Normalisasi kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara , dan menjadi acuan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1999 Tentang langkah – langkah Kebijakan dalam rangka Pemisahan Polri dari ABRI yang selanjutnya menjadi acuan dan landasan formal bagi Reformasi di tubuh Polri . Paradigma baru Polri tersebut Pelaksanaannya dengan merubah paradigma pendekatan Polri dari "polisi Antagonis" ke arah "Polisi Protagonis" yang berorientasi kepada rakyat kerena sesuai dengan sifat kepolisian yang universal, setidaknya akuntabilitas kinerja polri dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan untuk melakukan control social terhadap kinerja dan profesionalisme Polri dalam melaksanakan tugasnya. Sebagaimana tertuang di dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri sebagai pelaksana fungsi pemerintahan negara adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum,hal tersebut merupakan hakikat Hukum Administrasi Negara. Sebagai obyek formal administrasi negara maka Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan instrumen yuridis oleh Polri dalam rangka melakukan pengaruran, pelayanan dan perlindungan masyarakat, di sisi lain Hukum Administrasi Negara memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintah dijalankan.
Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, Polri diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaannya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara berfungsi sebagai pengendali disiplin dan operasionalisasi Polri.




II. Pengaruh Hukum Administrasi Negara Terhadap Polri di Era Globalisasi

Dewasa ini perkembangan kehidupan bangsa-bangsa di dunia tengah mengalami perubahan-perubahan drastis yang melahirkan proses globalisasi. Proses dimaksud dimungkinkan oleh kepesatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang komunikasi dan transportasi yang membuat dunia terasa semakin sempit dan transparan, sehingga memungkinkan informasi bahkan metode dan sestem nilai yang berkembang pada suatu negara dan belahan bumi yang satu menyebar serta merasuk ke dalam dan bahkan merubah sistem dan pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada negara belahan bumi lain.
Proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang harus dihadapi oleh semua bangsa, seperti demokratisasi, hak asasi manusia, nasionalisme, serta supremasi hukum. Fenomena tersebut juga mempengaruhi institusi Polri dengan keluarnya Polri dari TNI,lahirnya Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan posisi Polri dalam sistem administrasi negara RI oleh undang-undang ditempatkan di bawah Presiden, hal tersebut terkenal dengan reformasi Polri. Pengaruh Hukum Administrasi Negara dan kaitannya dengan good governance dapat terlihat seperti dibawah ini.


a. Peningkatan sarana dan prasarana Polri
Peningkatan sarana dan prasarana Polri dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Polri yang semakin berat dan kompleks, mulai tahun 1999 sampai dengan 2007 telah dilakukan peningkatan saran mobilitas operasional, antara lain kendaraan umum 52,5 % kendaraan khusus/taleks 169%, kapal 365%, alat gabung 12,5%, dan pesawat terbang 189%. Usaha ini adalah usaha mengubah paradigma Polri dari yang berorientasi kekuasaan menjadi yang mengedepankan pelayanan, karena kepolisian bagian dari komponen pemerintah yang berperan memberi pelayanan umum (public service) kepada masyarakat.
Dalam upaya mengedepankan pelayanan, Polri memberdayakan masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan dalam membantu tugas-tugas kepolisian, melalui falsafah Community Policing. Community Policing bukan hanya seperti Community Crime Prevention Committee, tetapi kepedulian Polri ikut meningkatkan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.Upaya pembinaan teknis, Polsus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa juga terus ditingkatkan. Dan sehubungan dengan berkembangnya sektor dunia usaha di berbagai bidang, Polri berupaya meningkatkan pengaturan dan pengawasan kegiatan industrial security sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa.
b. Peningkatan manajemen keuangan dan anggaran Polri
Dukungan dana dan anggaran Polri saat ini meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah anggaran yang diterima ketika Polri masih bergabung dengan ABRI. Peningkatan atas jumlah anggaran yang diterima pada hakekatnya bertujuan agar Polri mampu meningkatkan kinerjanya secara profesional, efektif dan efisien, sehingga meningkatnya rasa keadilan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dirasakan masyarakat sebagai sebuah manfaat reformasi dan di tubuh Polri.
Untuk memberikan pertanggung jawaban kepada publik dengan sebaik-baiknya serta sejalan dengan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (clean and good governance) Polri melakukan perubahan mendasar terhadap manajemen keuangan dan anggarannya dengan orientasi pada kinerja.
c. Desentralisasi Administrasif Polri
Pasal 10 UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, mengatur konsepsi tentang sistem pendelegasian wewenang Polri yang menganut pengertian "desentralisasi administratif". Pasal 10 (1) berbunyi :"Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hirarki. Tentang pelimpahan wewenang Polri terhadap perangkat kepolisian nasional di daerah, Kapolri menetapkan strategi dan kebijaksanaan pembangunan kekuatan untuk meningkatkan kemampuan operasional satuan kewilayahan agar mampu melaksanakan tugas pokoknya secara profesional.
Peningkatan kemampuan operasional kewilayahan melalui penetapan dan merealisasikan status Mabes Polri,Polda,Polres dan Polsek ini tentu sangat relevan dengan keleluasaan dan keluwesan dalam hal pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah yang otonom. Berkenaan dengan otonomi daerah, bidang keamanan termasuk dalam bidang yang harus tetap dipegan pemerintah pusat, maka Polri yang mengemban tugas pokok pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum harus disusun secara terpusat agar mempunyai integritas yang utuh (merupakan Kepolisian Nasional). Dalam rangka pemeliharaan kambibmas tersebut Kapolres dari waktu ke waktu melaporkan keadaan kamtibmas daerahnya kepada Bupati/Walikota Madya dan DPRD.
d. Peningkatan Sumber Daya Personil Polri
Peningkatan sumber daya diawali dari perekrutan melalui jalur lembaga pembentukan seperti akademi kepolisian dan sekolah calon bintara juga lembaga kejuruan yang bersifaat pembinaan. Kesemuanya diarahkan untuk menjamin efisiensi,efektifitas dan profesionalisme. Proses pelaksanaan pendidikan saat ini sudah berorentasi untuk pengembangan pengetahuan dan kemampuan dan keterampilan dan dikembangkan di lapangan serta proses belajar mengajar didekatkan dengan alam nyata.
Transparansi dalam perekrutan anggota Polri sudah dapat terlaksana, dimana pada tahun 2007 Polri menerima piagam dari MURI karena transparansi dalam penerimaan taruna Akpol, selain itu peningkatan sumber daya melalui penerimaan anggota Polri dari S1 dan S2 adalah upaya untuk peningkatan kemampuan dan profesionalisme Polri.
e. Pengawasan terhadap Polri
Pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara adalah salah satu bentuk pengendali disiplin dan operasional Polri. Pengawasan pertama-tama harus dilakukan oleh atasan langsung secara melekat, di Indonesia dikenal dengan pengawasan melekat. Adanya pengawasan intern oleh organisasi sendiri dan ada pengawasan extern. Untuk pengawasan fungsional dilakukan oleh unit organisasi atau badan yang khusus ditugaskan Pengawasan secara External terhadap Pori sebagaimana diamanatkan dalam UU.No.2 tahun 2002 dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas adalah lembaga yang menjaga agar Polri melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan, tugasnya antara lain menampung keluhan masyarakat. Disamping itu, sudah sering juga dilakukan pengawasan oleh berbagai lembaga, baik bersifat swadaya masyarakat atau perorarangan seperti media massa, LSM, Lembaga Ombudsman dan Komnas HAM.Selain itu dengan adanya rapat kerja antara Kapolri dengan DPR RI akan bisa berfungsi sebagai pengawasan terhadap Polri.KUHAP juga mengatur pengawasan terhadap penyidikan oleh Polri melalui pra-peradilan.
Pengawasan internal terhadap anggota Polri Berdasarkan Tap.MPR Nomor VII/MPR/2000 pasal 7 ayat (4) maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada hukum peradilan umum sehingga hukum pidana yang berlaku bagi anggota Polri adalah hukum pidana umum dan proses penegakan hukumnya dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum umum, yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan termasuk lembaga pemasyarakatan umum.
f. Kebijakan Polri terkait administrasi negara
Dalam ilmu dan praktek administrasi negara telah lama ditinggalkan paham dikotomi antara policy dan administration, dahulu policy dibuat hanya oleh lembaga legistaltif dan lembaga eksekutif sebagai pelaksana. Kini eksekutif bisa membuat kebijakan dari Presiden, Menteri, Dirjen atau pejabat yang diberi wewenang oleh UU.
Mengenai kebijakan teknis, Lemhanas dalam bukunya "Stratifikasi Kebijaksanaan Nasional" membagi tingkat-tingkat kebijaksanaan nasional dalam negara kita sebagai beriku:
1.Kebijaksanaan Puncak.
Adalah kebijaksanaan publik tertinggi yang dilakukan MPR dengan hasil dirumuskan dalam bentuk TAP-TAP MPR termasuk GBHN.
2. Kebijaksanaan Umum.
Dalam kebijaksanaan umum ini Lemhanas memasukkan :
a. UU, yang kekuasaan pembuatannya terletak pada Presiden dengan persetujuan DPR
(UUD sebelum amandemen);
b. Peraturan Pemerintah, untuk mengatur pelaksanaan
UU,yang berwenang penerbitannya berada ditangan Presiden;
c. Keputusan atau
Instruksi Presiden yang berisi kebijaksanaan-kebijaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka
pelaksanaan kebijaksanaan nasional dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Kebijakan Khusus
Wewenang pembuatan kebijakan khusus ini terletak pada Menteri (yang fungsional membidanginya) berdasarkan dan sesuai dengan kebijaksanaan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan, Surat Edaran Menteri.
4. Kebijakan Teknis
Meliputi penggarisan dalam suatu sektor dari kebijaksanaan khusus Departemen yang bersangkutan dalam bentuk Peraturan Dirjen mengenai prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan dari Direktorat Jendral yang bersangkutan.
Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 huruf (e) menyatakan Polri berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. Peraturan kepolisian menurut Pasal 1 ayat (4):"Peraturan kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Peraturan kepolisan tersebut dapat digolongkan dalam "kebijakan teknis".
Peraturan Kepolisian sebagaimana rumusan pada Pasal 15 tersebut merupakan konsekuensi dari fungsi kepolisan sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara yang mencakup antara lain fungsi pengaturan. Perkembangannya sampai dengan saat ini Polri belum pernah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya di atas atau melampaui kebijakan teknis, bahkan kebijakan teknispun sangat terbatas sekali dikeluarkan Polri.Skep Kapolri mengenai pengamanan obyek vital, misalnya, adalah penjabaran dari Keppres mengenai Pengamanan Obyek Vital.
Dari uraian diatas terlihat Polri dewasa ini tidak dapat dipisahkan dari pengaruh Hukum Administrasi Negara dan selalu berpedoman berdasarkan HAN namun pembenahan terhadap tujuan good governance harus terus disempurnakan dengan terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.


III. PENUTUP
Berdasarkan analisis terhadap pokok-pokok permasalahan yang dikemukakan di dalam makalah ini, dapat kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana administrasi negara menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Sedangkan materi yang diaturnya adalah relatif luas. Hal ini dapat dipahami dengan mengingat betapa luasnya kegiatan maupun campur tangan administrasi negara dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, yakni untuk meningkatkan kesejahtraan umum.
2. Dengan dianutnya konsepsi welfare-state (negara sejahtera), maka Hukum Administrasi Negara di Indonesi mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, posisional dan penuh potensi. Hal tersebut seiring menuju "Pembangunan Indonesia Baru 2030" melalui good governance. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan (otonomi daerah). Sehingga aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
3. Polri dalam era globalisasi sangat terpengaruh Hukum Administrasi Negara,secara fungsional dan organisasi Hukum Administrasi Negara merupakan pedoman bagi Polri dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat, diantaranya : peningakatan sarana dan prasarana Polri, peningkatan manajemen keuangan dan anggaran Polri, desentralisasi administratif Polri, peningkatan sumber daya personil, adanya pengawasan dan kebijakan Polri yang berdasarkan Hukum Administasi Negara.






DAFTAR PUSTAKA


Adi, Rianto ,Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, PT Grafika, 2004.
Atmosudirjo, Prajudi Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1983.
Basah, Sjachran,Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1986.
Djamin, Awaloedin, Kedudukan Kepolisian Negara RI Dalam Sistem Ketatanegaraan: Dulu, Kini dan Esok, PTIK Press,Jakarta.207
Djindang ,M.Saleh dan E.Utrech Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta,1990.
Kelana,Momo, Hukum Kepolisian, Yayasan Brata Bhakti dan Penerbit PT.Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta,2004.
G.Sevilla, Counsuelo,Pengantar Metodologi Penelitian, UI-Press, 1993.
Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta,1982.
Muhammad, Farok, Menuju Reformasi Polri, PTIK Press & Restu Agung,cetakan ke dua, Jakarta,2005.
Mustafa,Basah,Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung,1990.
Ranawijaya, Usep, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya,Ghalia Indonesia,Jakarta,1983,hal.12 dikutip dari SF. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta,2001.
Suparlan , Parsudi Metodologi Penelitian Kualitatif, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sitompul,DPM, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, CV.Aoudie,Jakarta ,2005.
10

About Me



I Remember that great love and great achievements involve great risk. I Remember the three R's:
- Respect for self
-Respect for others and ;
-Responsibility for all my actions.
I Don't believe all I hear, and spend all I have or sleep all I want.


I Remember that great love and great achievements involve great risk.

I Remember the three R's: Respect for self Respect for others and Responsibility for all my actions. I Don't believe all I hear, andspend all I have or sleep all I want.