imagine, what I will gonna be...

imagine, what  I will gonna be...

Rabu, 09 April 2008

Pengaruh HAN Terhadap Polri di Era Globalisasi




PENGARUH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP POLRI DI ERA GLOBALISASI
Created by : Itink-ED




I. PENDAHULUAN
Dalam Negara Hukum segala sesuatu dalam dinamika kehidupan kenegaraan haruslah didasarkan atas hukum sebagai pegangan tertinggi. Ketika UUD 1945 disusun, wawasan Negara Hukum (Rechtsstaat) mewarnai corak pemikiran kenegaraan yang diadopsikan ke dalam rumusan UUD 1945. Harus diakui bahwa cita-cita ideal Negara Hukum itu tidak mudah diterapkan. Di masa pemerintahan Presiden Soekarno sejak tahun 1945 sampai tahun 1967, yang dianggap panglima yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia adalah politik, bukan hukum. Dari sinilah dikenal adanya istilah politik sebagai panglima. Sebaliknya, di masa pemerintahan Presiden Soeharto sejak tahun 1967 sampai tahun 1998, yang dianggap sebagai panglima adalah ekonomi. Semua keputusan seakan diabdikan untuk kepentingan pembangunan ekonomi, khususnya kepentingan untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional.
Memasuki era reformasi terbukalah peluang bagi bangsa kita untuk mengubah paradigma pembangunan nasional dan wawasan penyelenggaraan negara dari berparadigma politik dan ekonomi pada masa sebelumnya menjadi berparadigma hukum. Gerakan reformasi ini juga menuntut agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan menurut paradigma baru menuju masyarakat madani yang mejunjung tinggi supermasi hukum dengan kepastian hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia, demokratisasi, good governance dengan transparansi, dan akuntabilitas.
Sejalan dengan proses reformasi Nasional, telah lahir berbagai ketetapan MPR yang menjadi landasan dan arah reformasi. Diantaranya adalah Ketetapan MPR No. X / MPR / 1998 Tentang Pokok – pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka penyelamatan dan Normalisasi kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara , dan menjadi acuan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1999 Tentang langkah – langkah Kebijakan dalam rangka Pemisahan Polri dari ABRI yang selanjutnya menjadi acuan dan landasan formal bagi Reformasi di tubuh Polri . Paradigma baru Polri tersebut Pelaksanaannya dengan merubah paradigma pendekatan Polri dari "polisi Antagonis" ke arah "Polisi Protagonis" yang berorientasi kepada rakyat kerena sesuai dengan sifat kepolisian yang universal, setidaknya akuntabilitas kinerja polri dapat diketahui oleh masyarakat secara transparan untuk melakukan control social terhadap kinerja dan profesionalisme Polri dalam melaksanakan tugasnya. Sebagaimana tertuang di dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri sebagai pelaksana fungsi pemerintahan negara adalah untuk memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya, dan melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum,hal tersebut merupakan hakikat Hukum Administrasi Negara. Sebagai obyek formal administrasi negara maka Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan instrumen yuridis oleh Polri dalam rangka melakukan pengaruran, pelayanan dan perlindungan masyarakat, di sisi lain Hukum Administrasi Negara memuat aturan normatif tentang bagaimana pemerintah dijalankan.
Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, Polri diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaannya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum. Dengan kata lain, Hukum Administrasi Negara berfungsi sebagai pengendali disiplin dan operasionalisasi Polri.




II. Pengaruh Hukum Administrasi Negara Terhadap Polri di Era Globalisasi

Dewasa ini perkembangan kehidupan bangsa-bangsa di dunia tengah mengalami perubahan-perubahan drastis yang melahirkan proses globalisasi. Proses dimaksud dimungkinkan oleh kepesatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang komunikasi dan transportasi yang membuat dunia terasa semakin sempit dan transparan, sehingga memungkinkan informasi bahkan metode dan sestem nilai yang berkembang pada suatu negara dan belahan bumi yang satu menyebar serta merasuk ke dalam dan bahkan merubah sistem dan pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada negara belahan bumi lain.
Proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang harus dihadapi oleh semua bangsa, seperti demokratisasi, hak asasi manusia, nasionalisme, serta supremasi hukum. Fenomena tersebut juga mempengaruhi institusi Polri dengan keluarnya Polri dari TNI,lahirnya Undang-Undang No.2 tahun 2002 tentang Polri menegaskan posisi Polri dalam sistem administrasi negara RI oleh undang-undang ditempatkan di bawah Presiden, hal tersebut terkenal dengan reformasi Polri. Pengaruh Hukum Administrasi Negara dan kaitannya dengan good governance dapat terlihat seperti dibawah ini.


a. Peningkatan sarana dan prasarana Polri
Peningkatan sarana dan prasarana Polri dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Polri yang semakin berat dan kompleks, mulai tahun 1999 sampai dengan 2007 telah dilakukan peningkatan saran mobilitas operasional, antara lain kendaraan umum 52,5 % kendaraan khusus/taleks 169%, kapal 365%, alat gabung 12,5%, dan pesawat terbang 189%. Usaha ini adalah usaha mengubah paradigma Polri dari yang berorientasi kekuasaan menjadi yang mengedepankan pelayanan, karena kepolisian bagian dari komponen pemerintah yang berperan memberi pelayanan umum (public service) kepada masyarakat.
Dalam upaya mengedepankan pelayanan, Polri memberdayakan masyarakat dalam menjaga lingkungannya dan dalam membantu tugas-tugas kepolisian, melalui falsafah Community Policing. Community Policing bukan hanya seperti Community Crime Prevention Committee, tetapi kepedulian Polri ikut meningkatkan kualitas hidup (quality of life) masyarakat.Upaya pembinaan teknis, Polsus, PPNS dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa juga terus ditingkatkan. Dan sehubungan dengan berkembangnya sektor dunia usaha di berbagai bidang, Polri berupaya meningkatkan pengaturan dan pengawasan kegiatan industrial security sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa.
b. Peningkatan manajemen keuangan dan anggaran Polri
Dukungan dana dan anggaran Polri saat ini meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah anggaran yang diterima ketika Polri masih bergabung dengan ABRI. Peningkatan atas jumlah anggaran yang diterima pada hakekatnya bertujuan agar Polri mampu meningkatkan kinerjanya secara profesional, efektif dan efisien, sehingga meningkatnya rasa keadilan dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dapat dirasakan masyarakat sebagai sebuah manfaat reformasi dan di tubuh Polri.
Untuk memberikan pertanggung jawaban kepada publik dengan sebaik-baiknya serta sejalan dengan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (clean and good governance) Polri melakukan perubahan mendasar terhadap manajemen keuangan dan anggarannya dengan orientasi pada kinerja.
c. Desentralisasi Administrasif Polri
Pasal 10 UU No.2 tahun 2002 tentang Polri, mengatur konsepsi tentang sistem pendelegasian wewenang Polri yang menganut pengertian "desentralisasi administratif". Pasal 10 (1) berbunyi :"Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hirarki. Tentang pelimpahan wewenang Polri terhadap perangkat kepolisian nasional di daerah, Kapolri menetapkan strategi dan kebijaksanaan pembangunan kekuatan untuk meningkatkan kemampuan operasional satuan kewilayahan agar mampu melaksanakan tugas pokoknya secara profesional.
Peningkatan kemampuan operasional kewilayahan melalui penetapan dan merealisasikan status Mabes Polri,Polda,Polres dan Polsek ini tentu sangat relevan dengan keleluasaan dan keluwesan dalam hal pelaksanaan hubungan dan kerjasama dengan pemerintah daerah yang otonom. Berkenaan dengan otonomi daerah, bidang keamanan termasuk dalam bidang yang harus tetap dipegan pemerintah pusat, maka Polri yang mengemban tugas pokok pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum harus disusun secara terpusat agar mempunyai integritas yang utuh (merupakan Kepolisian Nasional). Dalam rangka pemeliharaan kambibmas tersebut Kapolres dari waktu ke waktu melaporkan keadaan kamtibmas daerahnya kepada Bupati/Walikota Madya dan DPRD.
d. Peningkatan Sumber Daya Personil Polri
Peningkatan sumber daya diawali dari perekrutan melalui jalur lembaga pembentukan seperti akademi kepolisian dan sekolah calon bintara juga lembaga kejuruan yang bersifaat pembinaan. Kesemuanya diarahkan untuk menjamin efisiensi,efektifitas dan profesionalisme. Proses pelaksanaan pendidikan saat ini sudah berorentasi untuk pengembangan pengetahuan dan kemampuan dan keterampilan dan dikembangkan di lapangan serta proses belajar mengajar didekatkan dengan alam nyata.
Transparansi dalam perekrutan anggota Polri sudah dapat terlaksana, dimana pada tahun 2007 Polri menerima piagam dari MURI karena transparansi dalam penerimaan taruna Akpol, selain itu peningkatan sumber daya melalui penerimaan anggota Polri dari S1 dan S2 adalah upaya untuk peningkatan kemampuan dan profesionalisme Polri.
e. Pengawasan terhadap Polri
Pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara adalah salah satu bentuk pengendali disiplin dan operasional Polri. Pengawasan pertama-tama harus dilakukan oleh atasan langsung secara melekat, di Indonesia dikenal dengan pengawasan melekat. Adanya pengawasan intern oleh organisasi sendiri dan ada pengawasan extern. Untuk pengawasan fungsional dilakukan oleh unit organisasi atau badan yang khusus ditugaskan Pengawasan secara External terhadap Pori sebagaimana diamanatkan dalam UU.No.2 tahun 2002 dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas adalah lembaga yang menjaga agar Polri melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan, tugasnya antara lain menampung keluhan masyarakat. Disamping itu, sudah sering juga dilakukan pengawasan oleh berbagai lembaga, baik bersifat swadaya masyarakat atau perorarangan seperti media massa, LSM, Lembaga Ombudsman dan Komnas HAM.Selain itu dengan adanya rapat kerja antara Kapolri dengan DPR RI akan bisa berfungsi sebagai pengawasan terhadap Polri.KUHAP juga mengatur pengawasan terhadap penyidikan oleh Polri melalui pra-peradilan.
Pengawasan internal terhadap anggota Polri Berdasarkan Tap.MPR Nomor VII/MPR/2000 pasal 7 ayat (4) maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada hukum peradilan umum sehingga hukum pidana yang berlaku bagi anggota Polri adalah hukum pidana umum dan proses penegakan hukumnya dilakukan oleh lembaga-lembaga penegak hukum umum, yang terdiri atas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan termasuk lembaga pemasyarakatan umum.
f. Kebijakan Polri terkait administrasi negara
Dalam ilmu dan praktek administrasi negara telah lama ditinggalkan paham dikotomi antara policy dan administration, dahulu policy dibuat hanya oleh lembaga legistaltif dan lembaga eksekutif sebagai pelaksana. Kini eksekutif bisa membuat kebijakan dari Presiden, Menteri, Dirjen atau pejabat yang diberi wewenang oleh UU.
Mengenai kebijakan teknis, Lemhanas dalam bukunya "Stratifikasi Kebijaksanaan Nasional" membagi tingkat-tingkat kebijaksanaan nasional dalam negara kita sebagai beriku:
1.Kebijaksanaan Puncak.
Adalah kebijaksanaan publik tertinggi yang dilakukan MPR dengan hasil dirumuskan dalam bentuk TAP-TAP MPR termasuk GBHN.
2. Kebijaksanaan Umum.
Dalam kebijaksanaan umum ini Lemhanas memasukkan :
a. UU, yang kekuasaan pembuatannya terletak pada Presiden dengan persetujuan DPR
(UUD sebelum amandemen);
b. Peraturan Pemerintah, untuk mengatur pelaksanaan
UU,yang berwenang penerbitannya berada ditangan Presiden;
c. Keputusan atau
Instruksi Presiden yang berisi kebijaksanaan-kebijaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka
pelaksanaan kebijaksanaan nasional dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Kebijakan Khusus
Wewenang pembuatan kebijakan khusus ini terletak pada Menteri (yang fungsional membidanginya) berdasarkan dan sesuai dengan kebijaksanaan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan, Surat Edaran Menteri.
4. Kebijakan Teknis
Meliputi penggarisan dalam suatu sektor dari kebijaksanaan khusus Departemen yang bersangkutan dalam bentuk Peraturan Dirjen mengenai prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan dari Direktorat Jendral yang bersangkutan.
Undang-Undang No.2 tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 huruf (e) menyatakan Polri berwenang mengeluarkan Peraturan Kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. Peraturan kepolisian menurut Pasal 1 ayat (4):"Peraturan kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Peraturan kepolisan tersebut dapat digolongkan dalam "kebijakan teknis".
Peraturan Kepolisian sebagaimana rumusan pada Pasal 15 tersebut merupakan konsekuensi dari fungsi kepolisan sebagai bagian dari fungsi pemerintahan negara yang mencakup antara lain fungsi pengaturan. Perkembangannya sampai dengan saat ini Polri belum pernah mengeluarkan kebijakan yang sifatnya di atas atau melampaui kebijakan teknis, bahkan kebijakan teknispun sangat terbatas sekali dikeluarkan Polri.Skep Kapolri mengenai pengamanan obyek vital, misalnya, adalah penjabaran dari Keppres mengenai Pengamanan Obyek Vital.
Dari uraian diatas terlihat Polri dewasa ini tidak dapat dipisahkan dari pengaruh Hukum Administrasi Negara dan selalu berpedoman berdasarkan HAN namun pembenahan terhadap tujuan good governance harus terus disempurnakan dengan terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.


III. PENUTUP
Berdasarkan analisis terhadap pokok-pokok permasalahan yang dikemukakan di dalam makalah ini, dapat kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana administrasi negara menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Sedangkan materi yang diaturnya adalah relatif luas. Hal ini dapat dipahami dengan mengingat betapa luasnya kegiatan maupun campur tangan administrasi negara dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat, yakni untuk meningkatkan kesejahtraan umum.
2. Dengan dianutnya konsepsi welfare-state (negara sejahtera), maka Hukum Administrasi Negara di Indonesi mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, posisional dan penuh potensi. Hal tersebut seiring menuju "Pembangunan Indonesia Baru 2030" melalui good governance. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan (otonomi daerah). Sehingga aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
3. Polri dalam era globalisasi sangat terpengaruh Hukum Administrasi Negara,secara fungsional dan organisasi Hukum Administrasi Negara merupakan pedoman bagi Polri dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat, diantaranya : peningakatan sarana dan prasarana Polri, peningkatan manajemen keuangan dan anggaran Polri, desentralisasi administratif Polri, peningkatan sumber daya personil, adanya pengawasan dan kebijakan Polri yang berdasarkan Hukum Administasi Negara.






DAFTAR PUSTAKA


Adi, Rianto ,Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta, PT Grafika, 2004.
Atmosudirjo, Prajudi Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,1983.
Basah, Sjachran,Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1986.
Djamin, Awaloedin, Kedudukan Kepolisian Negara RI Dalam Sistem Ketatanegaraan: Dulu, Kini dan Esok, PTIK Press,Jakarta.207
Djindang ,M.Saleh dan E.Utrech Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Balai Buku Ichtiar, Jakarta,1990.
Kelana,Momo, Hukum Kepolisian, Yayasan Brata Bhakti dan Penerbit PT.Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta,2004.
G.Sevilla, Counsuelo,Pengantar Metodologi Penelitian, UI-Press, 1993.
Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta,1982.
Muhammad, Farok, Menuju Reformasi Polri, PTIK Press & Restu Agung,cetakan ke dua, Jakarta,2005.
Mustafa,Basah,Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung,1990.
Ranawijaya, Usep, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya,Ghalia Indonesia,Jakarta,1983,hal.12 dikutip dari SF. Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta,2001.
Suparlan , Parsudi Metodologi Penelitian Kualitatif, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sitompul,DPM, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, CV.Aoudie,Jakarta ,2005.
10

Tidak ada komentar: